Apabila pemohon menemukan penyimpangan layanan Dinas Pemadam Kebakaran seperti terjadinya mal-administrasi, pungutan liar, penundaan waktu pelaksanaan layanan, perlakuan diskriminatif, anda dapat melakukan pengaduan melalui: Adapun alur pengaduan layanan sebagai berikut:
Terdapat beberapa langkah permohonan informasi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta: Catatan Tambahan:
Berikut adalah rincian jenis layanan dan biaya layanan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta:
Apabila pemohon menemukan penyimpangan layanan Dinas Pemadam Kebakaran seperti terjadinya mal-administrasi, pungutan liar, penundaan waktu pelaksanaan layanan, perlakuan diskriminatif, anda dapat melakukan pengaduan melalui: Adapun alur pengaduan layanan sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh pemohon. Adapun persayaratan tersebut dapat dilihat pada infografis berikut:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Surakarta, Dinas Pemadam Kebakaran telah menyusun Maklumat Pelayanan yang menyatakan bahwa seluruh personil Dinas Pemadam Kebakaran siap melaksanakan pelayanan yang telah ditetapkan, Read More
Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Surakarta yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisien, maka perlu disusun Standar Pelayanan Publik (SPP). Dokumen dapat diakses Read More
Berdasarkan munculnya Perda Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah, berlaku keputusan terbaru dan mencabut Perda Retribusi Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Adapun yang berkaitan dengan Dinas Pemadam Read More
Untuk mendukung Sinergi Berantas Korupsi di Lingkungan ASN Kota Surakarta, telah dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama seluruh ASN Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta pada Peringatan Hakordia 4 Desember 2023. Penandatangan Komitmen Bersama Read More