Tentang Dinas Pemadam Kebakaran

Tentang Dinas Pemadam Kebakaran

Tentang Kami : Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pemadam Kebakaran berdasarkan ...

Baca Selengkapnya

 PPID

 Berita Terkini

Program Mahasiswa Berdampak ISI Surakarta 2026

Program Mahasiswa Berdampak ISI Surakarta 2026

Mahasiswa FSRD ISI Surakarta Bekerja Sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta da ...

KEGIATAN FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) TAHUN 2026 DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA SURAKARTA

KEGIATAN FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) TAHUN 2026 DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA SURAKARTA

Secara umum, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh instansi pemerintah—termasuk D ...

SINERGI TANPA BATAS: DAMKAR KOTA SURAKARTA SEMARAKKAN DEFILE HUT SATPOL PP, SATLINMAS, DAN DAMKAR TINGKAT JATENG

SINERGI TANPA BATAS: DAMKAR KOTA SURAKARTA SEMARAKKAN DEFILE HUT SATPOL PP, SATLINMAS, DAN DAMKAR TINGKAT JATENG

Personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surakarta turut ambil bagian dalam kemeriahan Def ...

Indeks Kepuasan Masyarakat

FAQ

A: Seluruh layanan Pemadaman Kebakaran dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah 100% GRATIS (tidak dipungut biaya apapun).

·    Ya, Damkar melayani Evakuasi dan Penyelamatan Non-Kebakaran seperti penanganan sarang tawon, evakuasi ular, pelepasan cincin, dan kondisi darurat non-kebakaran lainnya.

·    Layanan ini GRATIS (tanpa biaya).

·    Jangka waktu pelayanan evakuasi non-kebakaran adalah antara 1 hingga 8 jam.

·    Pengamanan Sektor Pemerintah: GRATIS.

·    Pengamanan Sektor Swasta / Komersil (Berdasarkan Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2023):

·     - Bantuan Penjagaan Komersil: Rp 500.000

·     - Bantuan Penjagaan Non-Komersil: Rp 300.000

·     - Pemompaan dalam Penjagaan: Rp 50.000

·     - Pemompaan tanpa Penjagaan: Rp 150.000

Pelapor menghubungi call center/pos terdekat dan menginformasikan titik kenal lokasi kebakaran.

Masyarakat membantu memastikan lokasi di sekitar kebakaran aman dari risiko penyebaran api.

Petugas melaksanakan proses pemadaman dan evakuasi korban/barang di lokasi.

Pelapor/saksi memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada petugas setelah proses evakuasi selesai.


·    Pemohon mengirimkan Surat Permohonan Layanan Edukasi, Sosialisasi, dan Simulasi Pemadaman Kebakaran.

·    Mencantumkan informasi identitas, narahubung, tanggal, waktu, jumlah peserta, dan tempat pelaksanaan (apabila dilakukan di luar kantor Damkar).

·    Konfirmasi tanggal dan jenis pelatihan (Simulasi Pemadaman, Fire Drill, atau Outing Class) akan diberikan oleh petugas dalam waktu 2 hari kerja.

Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran disertai informasi narahubung.

Melampirkan dokumen pendukung meliputi: Denah Bangunan, Spesifikasi Alat Proteksi Kebakaran yang dimiliki, SOP Kedaruratan, dan Data Inventaris Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kebakaran.


·    GRATIS apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta.

·    Sesuai Tarif Retribusi (Perda No. 14 Tahun 2023) apabila kegiatan dilaksanakan di luar lokasi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta.

Jangka Waktu: Process dilakukan 1 hingga 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima.

Biaya: GRATIS. Namun, apabila dilakukan pengujian siamese connection dengan menggunakan unit mobil pemadam kebakaran, maka dikenakan biaya sesuai tarif retribusi yang berlaku.

Produk Layanan: Pemohon akan menerima Berita Acara dan Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran.


·    Bisa. Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta melayani Pengamanan Kegiatan Tingkat Kota baik Sektor Pemerintah maupun Sektor Swasta.

·    Pengajuan dilakukan dengan menyerahkan Surat Permohonan Pengamanan Kegiatan yang menyertakan kontak narahubung.

·    Jangka waktu pelayanan standar pengamanan adalah 8 Jam.

Target waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran adalah 15 Menit sejak laporan diterima.

·    WA Center Terpusat: 081-1255-1113

·    Pos I Pedaringan: (0271) 655772

·    Pos II Kota Barat: (0271) 710900

·    Pos III Gading: (0271) 654666

·    Pos IV Banyuanyar: (0271) 6011055

·    Datang Langsung: Mengunjungi Pos Pemadam Kebakaran terdekat di Kota Surakarta.

·    WhatsApp Center (081-1255-1113) dan Telepon Pos Terdekat

·    Layanan ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta)

·    Aplikasi SP4N LAPOR!

·    Media Sosial Resmi: Instagram (@damkar_surakarta) dan Facebook (Damkar Surakarta)

·    Datang langsung ke kantor/pos Damkar terdekat

 Kanal Aduan

ULAS