06-09-2026
WIB
Tentang Kami : Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pemadam Kebakaran berdasarkan ...
Baca SelengkapnyaBerita Terkini
Mahasiswa FSRD ISI Surakarta Bekerja Sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta da ...
Secara umum, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) oleh instansi pemerintah—termasuk D ...
Personel Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Surakarta turut ambil bagian dalam kemeriahan Def ...
FAQ
A: Seluruh layanan Pemadaman Kebakaran
dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah 100% GRATIS (tidak dipungut biaya apapun).
·
Ya,
Damkar melayani Evakuasi dan Penyelamatan Non-Kebakaran seperti penanganan
sarang tawon, evakuasi ular, pelepasan cincin, dan kondisi darurat
non-kebakaran lainnya.
·
Layanan
ini GRATIS (tanpa biaya).
·
Jangka
waktu pelayanan evakuasi non-kebakaran adalah antara 1 hingga 8 jam.
·
Pengamanan
Sektor Pemerintah: GRATIS.
·
Pengamanan
Sektor Swasta / Komersil (Berdasarkan Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2023):
·
- Bantuan Penjagaan Komersil: Rp 500.000
·
- Bantuan Penjagaan Non-Komersil: Rp 300.000
·
- Pemompaan dalam Penjagaan: Rp 50.000
·
- Pemompaan tanpa Penjagaan: Rp 150.000
• Pelapor menghubungi call center/pos terdekat dan menginformasikan titik kenal lokasi kebakaran.
• Masyarakat membantu memastikan lokasi di sekitar kebakaran aman dari risiko penyebaran api.
• Petugas melaksanakan proses pemadaman dan evakuasi korban/barang di lokasi.
• Pelapor/saksi memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada petugas setelah proses evakuasi selesai.
·
Pemohon
mengirimkan Surat Permohonan Layanan Edukasi, Sosialisasi, dan Simulasi
Pemadaman Kebakaran.
·
Mencantumkan
informasi identitas, narahubung, tanggal, waktu, jumlah peserta, dan tempat
pelaksanaan (apabila dilakukan di luar kantor Damkar).
·
Konfirmasi
tanggal dan jenis pelatihan (Simulasi Pemadaman, Fire Drill, atau Outing Class)
akan diberikan oleh petugas dalam waktu 2 hari kerja.
Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran disertai informasi narahubung.
Melampirkan dokumen pendukung meliputi: Denah Bangunan, Spesifikasi Alat Proteksi Kebakaran yang dimiliki, SOP Kedaruratan, dan Data Inventaris Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kebakaran.
·
GRATIS
apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Surakarta.
·
Sesuai
Tarif Retribusi (Perda No. 14 Tahun 2023) apabila kegiatan dilaksanakan di luar
lokasi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta.
Jangka Waktu: Process dilakukan 1 hingga 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima.
Biaya: GRATIS. Namun, apabila dilakukan pengujian siamese connection dengan menggunakan unit mobil pemadam kebakaran, maka dikenakan biaya sesuai tarif retribusi yang berlaku.
Produk Layanan: Pemohon akan menerima Berita Acara dan Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran.
·
Bisa.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta melayani Pengamanan Kegiatan Tingkat
Kota baik Sektor Pemerintah maupun Sektor Swasta.
·
Pengajuan
dilakukan dengan menyerahkan Surat Permohonan Pengamanan Kegiatan yang
menyertakan kontak narahubung.
·
Jangka
waktu pelayanan standar pengamanan adalah 8 Jam.
Target waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran adalah 15 Menit sejak laporan diterima.
·
WA
Center Terpusat: 081-1255-1113
·
Pos I
Pedaringan: (0271) 655772
·
Pos II
Kota Barat: (0271) 710900
·
Pos III
Gading: (0271) 654666
·
Pos IV
Banyuanyar: (0271) 6011055
·
Datang
Langsung: Mengunjungi Pos Pemadam Kebakaran terdekat di Kota Surakarta.
·
WhatsApp
Center (081-1255-1113) dan Telepon Pos Terdekat
·
Layanan
ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta)
·
Aplikasi
SP4N LAPOR!
·
Media
Sosial Resmi: Instagram (@damkar_surakarta) dan Facebook (Damkar Surakarta)
·
Datang
langsung ke kantor/pos Damkar terdekat
Kanal Aduan
ULAS