07-10-2026
WIB
Tentang Kami : Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pemadam Kebakaran berdasarkan ...
Baca SelengkapnyaBerita Terkini
Layanan O P N K: Evakuasi Pelepasan CincinPemadam Kebakaran bukan hanya soal memadamkan ap ...
Mahasiswa FSRD ISI Surakarta Bekerja Sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta da ...
FAQ
A: Seluruh layanan Pemadaman Kebakaran
dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah 100% GRATIS (tidak dipungut biaya apapun).
·
Ya,
Damkar melayani Evakuasi dan Penyelamatan Non-Kebakaran seperti penanganan
sarang tawon, evakuasi ular, pelepasan cincin, dan kondisi darurat
non-kebakaran lainnya.
·
Layanan
ini GRATIS (tanpa biaya).
·
Jangka
waktu pelayanan evakuasi non-kebakaran adalah antara 1 hingga 8 jam.
·
Pengamanan
Sektor Pemerintah: GRATIS.
·
Pengamanan
Sektor Swasta / Komersil (Berdasarkan Perda Kota Surakarta No. 14 Tahun 2023):
·
- Bantuan Penjagaan Komersil: Rp 500.000
·
- Bantuan Penjagaan Non-Komersil: Rp 300.000
·
- Pemompaan dalam Penjagaan: Rp 50.000
·
- Pemompaan tanpa Penjagaan: Rp 150.000
• Pelapor menghubungi call center/pos terdekat dan menginformasikan titik kenal lokasi kebakaran.
• Masyarakat membantu memastikan lokasi di sekitar kebakaran aman dari risiko penyebaran api.
• Petugas melaksanakan proses pemadaman dan evakuasi korban/barang di lokasi.
• Pelapor/saksi memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada petugas setelah proses evakuasi selesai.
·
Pemohon
mengirimkan Surat Permohonan Layanan Edukasi, Sosialisasi, dan Simulasi
Pemadaman Kebakaran.
·
Mencantumkan
informasi identitas, narahubung, tanggal, waktu, jumlah peserta, dan tempat
pelaksanaan (apabila dilakukan di luar kantor Damkar).
·
Konfirmasi
tanggal dan jenis pelatihan (Simulasi Pemadaman, Fire Drill, atau Outing Class)
akan diberikan oleh petugas dalam waktu 2 hari kerja.
Pemohon mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran disertai informasi narahubung.
Melampirkan dokumen pendukung meliputi: Denah Bangunan, Spesifikasi Alat Proteksi Kebakaran yang dimiliki, SOP Kedaruratan, dan Data Inventaris Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kebakaran.
·
GRATIS
apabila kegiatan dilaksanakan di lokasi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Surakarta.
·
Sesuai
Tarif Retribusi (Perda No. 14 Tahun 2023) apabila kegiatan dilaksanakan di luar
lokasi Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta.
Jangka Waktu: Process dilakukan 1 hingga 5 hari kerja sejak surat permohonan diterima.
Biaya: GRATIS. Namun, apabila dilakukan pengujian siamese connection dengan menggunakan unit mobil pemadam kebakaran, maka dikenakan biaya sesuai tarif retribusi yang berlaku.
Produk Layanan: Pemohon akan menerima Berita Acara dan Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Alat Proteksi Kebakaran.
·
Bisa.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta melayani Pengamanan Kegiatan Tingkat
Kota baik Sektor Pemerintah maupun Sektor Swasta.
·
Pengajuan
dilakukan dengan menyerahkan Surat Permohonan Pengamanan Kegiatan yang
menyertakan kontak narahubung.
·
Jangka
waktu pelayanan standar pengamanan adalah 8 Jam.
Target waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran adalah 15 Menit sejak laporan diterima.
·
WA
Center Terpusat: 081-1255-1113
·
Pos I
Pedaringan: (0271) 655772
·
Pos II
Kota Barat: (0271) 710900
·
Pos III
Gading: (0271) 654666
·
Pos IV
Banyuanyar: (0271) 6011055
·
Datang
Langsung: Mengunjungi Pos Pemadam Kebakaran terdekat di Kota Surakarta.
·
WhatsApp
Center (081-1255-1113) dan Telepon Pos Terdekat
·
Layanan
ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta)
·
Aplikasi
SP4N LAPOR!
·
Media
Sosial Resmi: Instagram (@damkar_surakarta) dan Facebook (Damkar Surakarta)
·
Datang
langsung ke kantor/pos Damkar terdekat
Kanal Aduan
ULAS