21-06-2026
WIB
Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemadam Kebakaran berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Memiliki Tugas Pokok :
Menyusun tencana strategis dan rencana kerja Dinas;
Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
Menerapkan standar pelayanan minimal;
Menyusun dan menerapkan standar prosedur sesuai bidang tugas;
Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
Memliki Tugas Pokok :
Menyusun rencana kerja Sekretariat berdasarkan rencana dan rencana kerja Dinas;
Menkoordisakian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
Memberi petunjuk, arahan dana mendistribusikan tugas kepada bawahan;
Menyususn dan menerapkan standar prosedur operasional sesuai bidang tugas;
Merumuskan kebijakan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
Bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran
Memiliki Tugas Pokok :
Menyususun rencana kerja Bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
Mempelejari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas;
Melaksanakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peratruan perundang – undangan;
Menerapkan standar pelalayanan minimal sesuai bidang tugas;
Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran
Memiliki Tugas Pokok :
Melaksanakan pemetaan dan pendataan titik – titik rawan kebakaran dan Rencana Induk Sistem Proteksi Kepakaran (RISPK);
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan laporan bidang Pencegahan dan Pengendalian;
Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran;
Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;
Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan.