TUGAS POKOK DAN FUNGSI DAMKAR

TUGAS POKOK

Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemadam Kebakaran berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

FUNGSI

KEPALA DINAS

Memiliki Tugas Pokok :

Menyusun tencana strategis dan rencana kerja Dinas;

Memberikan petunjuk, arahan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

Menerapkan standar pelayanan minimal;

Menyusun dan menerapkan standar prosedur sesuai bidang tugas;

Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;

KESEKRETARIATAN

Memliki Tugas Pokok :

Menyusun rencana kerja Sekretariat berdasarkan rencana dan rencana kerja Dinas;

Menkoordisakian penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;

Memberi petunjuk, arahan dana mendistribusikan tugas kepada bawahan;

Menyususn dan menerapkan standar prosedur operasional sesuai bidang tugas;

Merumuskan kebijakan teknis, pembinaan dan pengkoordinasian penyelenggaraan urusan kesekretariatan;

Bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran

Memiliki Tugas Pokok :

Menyususun rencana kerja Bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran berdasarkan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;

Mempelejari, menelaah peraturan perundang – undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program kegiatan Dinas sesuai dengan bidang tugas;

Melaksanakan sistem pengendalian intern pelaksanaan kegiatan agar efektif dan efisien sesuai peratruan perundang – undangan;

Menerapkan standar pelalayanan minimal sesuai bidang tugas;

Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran

Memiliki Tugas Pokok :
Melaksanakan pemetaan dan pendataan titik – titik rawan kebakaran dan Rencana Induk Sistem Proteksi Kepakaran (RISPK);

Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan laporan bidang Pencegahan dan Pengendalian;

Melaksanakan penyusunan indikator dan pengukuran kinerja bidang Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran;

Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan secara periodik;

Memberikan usul dan saran kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan.