29-09-2026
WIB
Admin Damkar
15-05-2026 16:34:21 WIB | Dibaca 4 Kali
Secara umum, pelaksanaan Forum
Konsultasi Publik (FKP) oleh instansi pemerintah—termasuk Dinas Pemadam
Kebakaran Kota Surakarta—merupakan amanat dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik dan Permenpan-RB No. 16 Tahun 2017.
Tujuan utama dari diadakan
kegiatan FKP ini adalah untuk membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik
yang adil, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan partisipasi masyarakat
secara langsung.
Berikut adalah rincian tujuan
spesifik diadakan FKP oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta:
1. Menyelaraskan Standar
Pelayanan (SP)
FKP menjadi wadah untuk
mendiskusikan, merumuskan, dan menyepakati Standar Pelayanan yang akan atau
sedang diterapkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Hal ini memastikan bahwa
kemampuan dinas (sarana, prasarana, personil) selaras dengan harapan dan
kebutuhan riil masyarakat.
2. Memperoleh Masukan dan Saran
(Umpan Balik)
Dinas Kebakaran membutuhkan
perspektif dari luar (masyarakat, akademisi, media, pelaku usaha, dan
organisasi kemasyarakatan) untuk mengevaluasi kualitas layanan yang ada.
Masukan ini sangat penting untuk mendeteksi kelemahan atau hambatan dalam
birokrasi dan operasional lapangan.
3. Meningkatkan Transparansi dan
Akuntabilitas
Melalui forum ini, Dinas Pemadam
Kebakaran menginformasikan secara terbuka mengenai:
Mekanisme pelaporan kebakaran
atau penyelamatan (rescue).
Response time (waktu tanggap)
penanganan kebakaran.
Alokasi sumber daya dan inovasi
layanan digital yang dikembangkan.
Hal ini meminimalisir asimetri
informasi dan membangun kepercayaan (trust) publik.
4. Mitigasi dan Penyelesaian
Dampak Kebijakan
Jika ada kebijakan baru atau
penyesuaian regulasi (misalnya terkait sertifikasi sistem proteksi kebakaran
pada bangunan gedung atau retribusi tertentu), FKP berfungsi untuk memitigasi
dampak sosial atau resistensi, sehingga kebijakan yang lahir memiliki legitimasi
kuat dan dapat diterapkan dengan lancar.
5. Membangun Sinergi dan
Komitmen Bersama
Penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan bukan hanya tugas petugas pemadam, melainkan tanggung jawab
bersama. FKP bertujuan membangun komitmen dari berbagai unsur masyarakat
(termasuk pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran/Redkar tingkat kelurahan) demi mewujudkan
Kota Surakarta yang aman dari bahaya kebakaran.