ALUR ADUAN LAYANAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA SURAKARTA

Apabila pemohon menemukan penyimpangan layanan Dinas Pemadam Kebakaran seperti terjadinya mal-administrasi, pungutan liar, penundaan waktu pelaksanaan layanan, perlakuan diskriminatif, anda dapat melakukan pengaduan melalui:

  1. Kanal Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS);
  2. Menghubungi whatsapp center di nomor 0811 2551 113;
  3. Hadir langsung ke Pos Induk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta;

Adapun alur pengaduan layanan sebagai berikut: