ALUR ADUAN LAYANAN DINAS PEMADAM KEBAKARAN KOTA SURAKARTA
Apabila pemohon menemukan penyimpangan layanan Dinas Pemadam Kebakaran seperti terjadinya mal-administrasi, pungutan liar, penundaan waktu pelaksanaan layanan, perlakuan diskriminatif, anda dapat melakukan pengaduan melalui:
- Kanal Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS);
- Menghubungi whatsapp center di nomor 0811 2551 113;
- Hadir langsung ke Pos Induk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta;
Adapun alur pengaduan layanan sebagai berikut: