Berikut adalah rincian jenis layanan dan biaya layanan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta:
Apabila pemohon menemukan penyimpangan layanan Dinas Pemadam Kebakaran seperti terjadinya mal-administrasi, pungutan liar, penundaan waktu pelaksanaan layanan, perlakuan diskriminatif, anda dapat melakukan pengaduan melalui: Adapun alur pengaduan layanan sebagai berikut: