Apabila pemohon menemukan penyimpangan layanan Dinas Pemadam Kebakaran seperti terjadinya mal-administrasi, pungutan liar, penundaan waktu pelaksanaan layanan, perlakuan diskriminatif, anda dapat melakukan pengaduan melalui: Adapun alur pengaduan layanan sebagai berikut:
Terdapat beberapa langkah permohonan informasi pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta: Catatan Tambahan:
Berikut adalah rincian jenis layanan dan biaya layanan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta:
Apabila pemohon menemukan penyimpangan layanan Dinas Pemadam Kebakaran seperti terjadinya mal-administrasi, pungutan liar, penundaan waktu pelaksanaan layanan, perlakuan diskriminatif, anda dapat melakukan pengaduan melalui: Adapun alur pengaduan layanan sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh pemohon. Adapun persayaratan tersebut dapat dilihat pada infografis berikut: