Mobil Pemadam Kebakaran

Kendaraan-kendaraan Pemadam Kebakaran tergolong sebagai kendaraan unit gawat darurat. Tipe kendaraaan ini biasanya truk yang bagian belakang merupakan penyimpanan air, dan kendaraan ini umumnya berwarna merah.

Ada beberapa tipe kendaraan yang digunakan di kesatuan pemadam kebakaran seperti:

  1. Mobil Komando  atau SUV yang digunakan untuk membawa perwira/komando pemadam kebakaran,
  2. Truk pemadam kebakaran dengan ukuran kecil dan besar sebagai unit pembawa air (unit tanker),
  3. Truk Tangki dan penyimpan air (biasanya dapat memompa air dari Hidran dan sumber air lainya) disebut Pump Unit
  4. Truk Rescue dan mobil pembawa alat-alat dan perlengkapan (selang, palu, gergaji, p3k, lampu, dll) pemadam kebakaran,
  5. truk pembawa tangga (unit ladder), serta kendaraan pembantu operasional lainya seperti: ambulans milik pemadam kebakaran.

Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini wajib diberi laluan dan jalan di lalulintas agar sampai di lokasi dengan cepat. Pada kondisi darurat atau menanggapi suatu kebakaran, kendaraan ini akan membunyikan sirene dan menyalakan lampu-lampu darurat yang umumnya berwarna merah atau biru maupun kuning, jika pengemudi melihat ini di jalan raya atau lalulintas, maka seluruh kendaraan wajib memberi laluan atau minggir untuk memprioritaskan tugas penyelamatan nyawa tersebut. Dan jika ada pengemudi yang mengabaikan, membiarkan, atau mengganggu perjalanan kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas, maka itu merupakan tindakan pelanggaran lalulintas dan sangat dilarang dalam peraturan lalu-lintas Indonesia maupun seluruh dunia. Pada kondisi ini, kendaraan darurat juga termasuk seperti: Ambulans.